Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
​Universitas Universal
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Dengan otonomi atau kemandirian tersebut, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi, jumlah program studi, dan sumber daya perguruan tinggi tanpa campur tangan pihak lain.
Dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Prinsip SPMI
Prinsip SPMI sesuai UU Dikti dan Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dapat dirangkum sebagai berikut :
- Otonom
SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, Akademi Komunitas). - Terstandar
SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Mendikbudristek dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. -
Akurat
SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti. -
Terencana dan Berkelanjutan
SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus. -
Terdokumentasi
Setiap lankah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu perangkat berupa dokumen dan didokumentasikan secara sistematis.
Tujuan SPMI
SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME).
Pelampauan SN Dikti yang ditunjukkan dengan menetapkan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri, merupakan perwujudan dari 2 (dua) tujuan lain dari SPMI, yaitu:
1) pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi, dan
2) pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dari perguruan tinggi.
Fungsi SPMI
Pasal 67, ayat (2) Permendikbudristek 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah:
1) meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan;
2) mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
3) memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi; dan
4) sarana untuk memperoleh status terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Implementasi SPMI
Pasal 67 ayat (1) Permendikbudristek 53 Tahun 2023, SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Implementasi SPMI dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, sampai ke pengembangan SPMI di suatu perguruan tinggi, dapat diilustrasikan seperti gambar berikut :
Rangkaian siklus SPMI yang dilakukan secara terus menerus, bisa dipahami sebagai proses continuous quality improvement (CQI) yang diharapkan terjadi di semua aspek pengelolaan perguruan tinggi, sebagaimana diilustrasikan pada gambar berikut :
Pengintegrasian implementasi SPMI pada Manajemen Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dalam menjalankan SPMI harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. Hal tersebut menegaskan pentingnya pengintegrasian implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi.
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan SPMI secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Akuntabilitas
Perguruan tinggi harus bertanggung jawab atas hasil dan kinerja SPMI, baik kepada internal perguruan tinggi maupun kepada pemangku kepentingan eksternal. - Transparansi
Proses dan hasil SPMI harus disampaikan secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait. - Nirlaba
SPMI harus dijalankan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi tanpa mengutamakan keuntungan finansial. - Efektivitas
Kegiatan SPMI harus dirancang dan dilaksanakan secara efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Efisiensi
Penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan SPMI harus efisien agar hasil yang dicapai dapat optimal. - Peningkatan Mutu Berkelanjutan
SPMI harus didesain sebagai suatu proses yang kontinu untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Integrasi implementasi SPMI dalam manajemen perguruan tinggi merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi terintegrasi secara menyeluruh dengan berbagai aspek operasional dan strategis perguruan tinggi.