Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Universitas Universal
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah mekanisme untuk memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi.
Komponen Utama SPME
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)
- Akreditasi
BAN-PT dan LAM: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bertanggung jawab untuk menilai dan memberikan akreditasi kepada perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bertanggung jawab untuk menilai dan memberikan akreditasi kepada program studi.
Proses Akreditasi: Melibatkan evaluasi diri oleh perguruan tinggi, visitasi oleh asesor, dan penilaian berbasis bukti.
- Evaluasi Kinerja
Monitoring dan Evaluasi (Monev): Dilakukan rutin untuk memastikan perguruan tinggi memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Pelaporan Kinerja: Perguruan tinggi wajib melaporkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada tahun 2024, Program Studi pada Universitas Universal sudah melakukan reakreditasi sesuai dengan LAM/BAN-PT berikut :
LAMEMBA | Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi
- Manajemen – S1
- Akuntansi – S1
LAM INFOKOM | Lembaga Akreditasi Mandiri bidang program studi Informatika dan Komputer
- Sistem Informasi – S1
- Teknik Informatika – S1
- Teknik Perangkat Lunak – S1
LAMDIK | Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan
- Pendidikan Bahasa Mandarin – S1
LAM TEKNIK | Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik
- Teknik Industri – S1
Pada tahun 2025, Universitas Universal membuka program studi baru dan akan dilaksanakan pengajuan akreditasi pertama pada tahun 2028:
BAN-PT | Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Bahasa Mandarin – S1
- Hukum Bisnis – S1